aturan-baru-penerbangan-penumpang-wajib-booster-vaksin-2-tidak-boleh-terbang
| Dok Lion Air Grup
Transportation
Aturan Baru Penerbangan Penumpang Wajib Booster, Vaksin 2 tidak Boleh Terbang
Dian R Rosmayanti
Mon, 29 Aug 2022

Jakarta, Lionmag.id - Pelaku perjalanan dengan angkutan udara mendapat perlakuan khusus dari pemerintah, terkait Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan berusia 18 tahun keatas yang belum melakukan vaksin ke 3 atau Booster dilarang terbang.

Pengecualian diberikan hanya kepada pelaku perjalanan dibawah 17 tahun, dibawah 6 tahun dengan pendampingan orang tua yang sudah divaksin, juga orang dengan penyakit khusus yang disertai surat izin dokter.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang diterbitkan 25 Agustus 2022 kemarin. Namun Kementerian Perhubungan membuat surat edaran baru terkait hal yang sama dengan nomor 82/2022. Aturan tersebut berlaku pada 29 Agustus 2022 atau Senin besok.

TERKAIT :

Tak Bisa Terbang Karena Belum- Vaksinasi Booster Bisa Vaksin di Bandara

Dalam SE Satgas Covid-19 No 24/2022 yang dilansir Lionmag.id dijelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun keatas wajib vaksin booster dan tidak perlu screening PCR. Pada kelompok usia ini, sementara hanya memiliki riwayat vaksin dosis pertama atau kedua, tidak diperkenankan melakukan perjalanan angkutan udara.

BACA JUGA

PPDN usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis dua tidak wajib screening PCR, sementara dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik dengan angkutan udara.

Sementara kelompok usia 0-6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi namun harus didampingi oleh orang tua dengan vaksinasi dosis lengkap. Begitu juga kategori orang dengan kondisi kesehatan khusus, vaksinasi dikecualikan, tidak screening PCR dan wajib menyertakan surat dokter.

Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru