tak-bisa-terbang-karena-belum-vaksinasi-booster-bisa-vaksin-di-bandara
suasana bandara | DOK Angkasa Pura II
Transportation
Tak Bisa Terbang Karena Belum Vaksinasi Booster? Bisa Vaksin di Bandara!
Dian R Rosmayanti
Mon, 29 Aug 2022

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan angkutan udara. Jelas disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri tidak boleh menggunakan transportasi udara jika belum vaksinasi ke tiga atau Booster. 

Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena di seluruh bandara di Indonesia kini tersedia sentra vaksin bagi anda yang ingin melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan angka vaksinasi booster di Indonesia yang kini masih minim. 

PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah. 

Selain itu, serta vaksin juga disediakan untuk mempermudah calon penumpang mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.

"Layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujar Dirut AP I Faik Fahmi. 

PT Angkasa Pura I bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara, memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT:

Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi COVID-19 ini, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Sementara Angkasa Pura II juga menyediakan centra vaksinasi di seluruh bandara kelolaannya. Bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. 

Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Larangan Terbang

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru