kemenkumham-perpanjang-masa-berlaku-paspor-jadi-10-tahun
| DOK ISTIMEWA
Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Herman Sina
Sat, 01 Oct 2022

“Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.”

JAKARTA, LIONMAG.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari sebelumnya lima (5) tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A ayat (1) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berbunyi:

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip lionmag.id, Jumat (30/09).

Berikut bunyi petikan Pasal 2A:
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

Meski demikian, belum diketahui apakah aturan 10 tahun ini berlaku bagi mereka yang baru membuat paspor atau berlaku surut untuk mereka yang sudah membuat sebelum aturan berlaku. Termasuk kapan diterapkannya aturan baru ini masih dalam tahap persiapan.

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. ***

BACA JUGA : Urus Passpor Tak Perlu Lagi Antri


Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru