tata-cara-dan-biaya-buat-sim-intenasional-via-online-wni-wajib-tahu
Ilustrasi SIM Internasional. | DOK. PID.KEPRI.POLRI.GO.ID
Tata Cara dan Biaya Buat SIM Intenasional via Online, WNI Wajib Tahu
Herman Sina
Fri, 20 Jan 2023
“PP No. 60 Tahun 2016 menyebutkan, biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250 ribu, sementara untuk perpanjangan SIM ini Rp 225 ribu.”

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat berkendara tidak hanya berlaku di Indonesia saja. Saat bepergian dan berkendara di negara lain, Anda juga harus memiliki dokumen penting berupa SIM internasional.

Saat ini, SIM internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Proses pembuatannya cukup mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Masyarakat yang ingin membuat SIM internasional secara online dapat melakukan registrasi di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Sebelum mendaftarkan diri secara online, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Semua bukti fisik dokumen harus discan atau difoto di atas kertas HVS agar mudah diunggah. Nantinya semua dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional dengan ukuran maksimal 500 KB.


Syarat Membuat SIM Internasional Online

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya sebagai syarat untuk membuat SIM Internasional secara online. Berikut daftar dokumen sebagai syaratnya:

1. Foto diri terbaru dengan syarat: foto terlihat dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens atau softlens, dan bukan foto hitam putih.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus Warga Negara Asing (WNA).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan menggunakan tinta hitam.

7. Jangan lupa menyiapkan materai 10.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di Polri, biaya buat SIM Internasional baru adalah Rp 250 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM ini Rp 225 ribu.

Penting diketahui, masa berlaku SIM Internasional ini selama tiga tahun. ***



Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru