syarat-penerbangan-domestik-wajib-vaksin-booster
Logo singa di winglet sayap maskapai Lion Air. | foto Makhfud sappe
Syarat Penerbangan Domestik Wajib Vaksin Booster
Dody Wiraseto
Sun, 10 Jul 2022

Penumpang pesawat untuk penerbangan domestik di atas 17 tahun kini wajib sudah divaksin Booster. Hal itu tertuang dalam SE No. 21 Satgas Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan. 

Bagi penumpang di atas 17 tahun yang belum divaksin booster kembali harus menunjukkan surat keterangan covid 19. Syaratbya mencakup hasil negatif RDT-Antigen 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Atau bisa juga penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ke-3 (booster) on-site saat keberangkatan. 

Bagi penumpang yang baru satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 Jam. Sedangkan untuk penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19

Untuk usia 6-17 tahun, syarat penumpang perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis ke-2. Kemudian tanpa perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RDT-Antigen

Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RDT-Antigen. Anak di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru