airport-tax-bandara-naik-mulai-16-juli-2022-ini-daftarnya
Logo Lion Air di sayap | foto Makhfud sappe
Airport Tax Bandara Naik Mulai 16 juli 2022. Ini Daftarnya.
By Admin
Sun, 17 Jul 2022

Pemerintah menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax

Komponen airport tax, pajak, dan asuransi sudah termasuk dalam harga tiket yang dibayar penumpang. Seiring rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan airport tax, otomatis maskapai akan menyesuaikan harga tiket.

17 Bandara yang airport naik 16 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022

1. Bandara Juanda Surabaya (SUB) Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880. Internasional tetap Rp 230.000

2. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG) Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880. Internasional tetap Rp 230.000

3. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800. Internasional tetap Rp 230.000

4. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ) Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330. Internasional tetap Rp 200.000

5. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG) Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330. Internasional tetap Rp 210.000

6. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC) Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900. Internasional tetap Rp 200.000

7. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG) Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930. Internasional tetap Rp 150.000

8. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP) Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560. Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

9. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120. Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

10. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600. Internasional tetap Rp 150.000

11. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350. Internasional tetap Rp 185.000

Mulai 1 Agustus 2022
1. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK) dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880. Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

2. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK) Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720. Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

3. Bandara Kualanamu Medan (KNO) Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650. Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

4. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG) Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150. Internasional baru Rp 100.000

5. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500. Internasional tetap Rp 90.000

6. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS) Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600. Internasional tetap Rp 80.000

Dua bandara airpot taxnya sudah naik sejak 24 juni 2022, yaitu Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dan Bandara Kupang (KOE)**

Share

Pilihan Redaksi

Berita Terpopuler

Berita Terbaru