Akses
terhadap tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer masyarakat. Didasari
kebutuhan tersebut, kepemilikan atas hunian menjadi salah satu isu yang hangat
diperbincangkan.
Pada
2012, World Bank melaporkan apabila sebelumnya masyarakat dapat membeli rumah
sebelum menginjak usia 30 tahun, maka tren tersebut kini bergeser di rentang
usia 30-45 tahun. Faktanya, isu mengenai kesulitan untuk mengakses kepemilikan
rumah tidak hanya dialami oleh negara-negara maju, tapi juga terjadi di negara
berkembang.
Di
Indonesia, rata rata persentase kepemilikan rumah berada di angka 79.61%.
Isu
tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya harga properti yang tidak diimbangi
oleh kenaikan pendapatan masyarakat, hal ini menyebabkan meningkatnya tempat
tinggal kolektif seperti kost-kostan dan apartemen yang dibangun pada gedung
vertikal. Maraknya isu ini mengakibatkan generasi muda lebih tertarik untuk
menyewa tempat tinggal dengan harga yang masih terjangkau.
Selain
peningkatan harga properti di Indonesia, hal yang berpengaruh terhadap
permasalahan kepemilikan rumah adalah pembiayaan perumahan yang ketat. Saat
ini, skema pembiayaan populer yang ditawarkan oleh bank adalah KPR (Kredit
Kepemilikan Rumah), di mana salah satu syarat untuk terkualifikasi dalam
mengajukan skema ini adalah lolos SLIK atau yang sebelumnya disebut BI
Checking.
Bagi
sebagian masyarakat, SLIK bukanlah sebuah hambatan dalam mengajukan KPR sebagai
fasilitas pembayaran. Namun, syarat ini dapat menjadi batu sandungan bagi
masyarakat yang datang dengan kredit atau cicilan lainnya.
Guna
menyelesaikan kendala tersebut, Pinhome sebagai pioneer e-commerce jual, beli,
dan sewa properti menghadirkan #CicilDiPinhome, program khusus untuk
memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan
tidak tetap (Non-fixed Income/NFI) untuk memiliki rumah impian mereka.
Melalui
program ini, Pinhome bertujuan untuk mengatasi persoalan pembelian rumah bagi
calon pembeli yang belum bisa masuk kriteria perbankan dalam pengajuan KPR,
yang seringkali menghambat konsumen untuk memiliki rumah yang terjangkau. Di
#CicilDiPinhome, terdapat alternatif skema pembelian rumah dengan dicicil
selama 1-20 tahun sambil menempati rumah tersebut.
Bagi
generasi muda yang terbiasa untuk menyewa tempat tinggal, skema ini dapat
menjadi alternatif kepemilikan tempat tinggal, di mana mereka dapat menyewa
sekaligus membayar cicilan rumah untuk dimiliki. Alternatif ini ditawarkan
sebagai bentuk kemudahan dalam mewujudkan accessible housing for society.
CEO-Founder
Pinhome Dayu Dara Permata menuturkan program #CicilDiPinhome hadir sebagai
bagian dari visi utama Pinhome sekaligus melayani segmen masyarakat
berpenghasilan rendah dan tidak tetap. “Pinhome memiliki visi utama menjadikan
properti lebih dapat diakses untuk meningkatkan penghidupan dan inklusi
finansial untuk masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Dara
menjelaskan, tahun ini Pinhome menghadirkan solusi akses properti lewat program
khusus untuk melayani segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap
melalui #CicilDiPinhome. “Kami berharap dengan adanya program ini, semakin
banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka menuju penghidupan yang lebih
baik.”
Program
#CicilDiPinhome ini didukung dengan proses yang anti ribet dan fleksibel, yang
dipersembahkan lewat empat langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan
rumah idaman yang ingin dimiliki, dan Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap
legalitas rumah tersebut.
Langkah
kedua adalah konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti
penghasilan, dan membayar first payment yang bersifat refundable. Terakhir,
konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan mereka dan membayar cicilan tiap
bulannya sampai lunas.
Meskipun
terbilang baru, program #CicilDiPinhome ini terus dikembangkan dan
disempurnakan oleh Pinhome, yaitu dengan menggandeng mitra developer di
berbagai kawasan dan mitra lembaga keuangan. Pada Desember tahun 2021, Pinhome
telah menandatangani MoU dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang
merupakan BUMN di bawah kementerian keuangan yang khusus didirikan dalam
mendukung sektor perumahan.
Kerjasama
tersebut dilakukan dalam rangka sinergi pemberian fasilitas kepemilikan rumah.
Kerjasama ini nantinya akan merealisasikan Program KPR Sewa Beli dengan skema
rent to own, merupakan produk yang ditujukan dalam rangka meningkatkan akses
masyarakat berpenghasilan rendah non fixed income untuk dapat memiliki hunian
melalui skema sewa dan kemudian dilanjutkan dengan opsi membeli di tengah atau
di akhir periode sewa.